Pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu akan menghindarkan pemilik kendaraan dari risiko denda atau bahkan pemblokiran kendaraan.
Di era digital seperti saat ini, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui website resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Di artikel ini, akan dijelaskan cara cek pajak kendaraan di Jambi lewat website resmi dan cara pembayaran pajak kendaraan tersebut.
Dengan mengetahui cara yang tepat, pemilik kendaraan di Jambi dapat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dengan mudah dan aman.
Anda dapat melakukan pengecekan secara mudah dan cepat melalui website resmi eSamsat Jambi yang telah disediakan oleh pemerintah. Melalui website tersebut, Anda tidak hanya dapat memeriksa status pembayaran pajak kendaraan, tetapi juga melakukan pembayaran secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Berikut adalah panduan cara cek pajak kendaraan lewat website eSamsat Jambi dan cara melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan mudah dan aman.
Buka Website http://jambisamsat.net/infopkb.html
Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri)
Klik Cari
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.