Cek pajak kendaraan di Solo, Surakarta dapat dilakukan melalui beberapa cara:
Melalui Website Resmi:
Anda dapat mengakses website resmi seperti cekpajak.com. Pada website ini, Anda hanya perlu memasukkan NOKA dan NIK yang dimiliki.
Melalui Aplikasi Mobile:
Aplikasi mobile tersedia di Google Play Store dan App Store. Unduh aplikasi yang sesuai dari pengembang resmi E-Samsat. Kemudian, masukkan NOKA dan NIK untuk mengecek pajak kendaraan.
Langsung ke Kantor Dinas Perhubungan:
Pemilik kendaraan dapat datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Solo, Surakarta dengan membawa STNK dan KTP atau SIM untuk melakukan pengecekan pajak.
Selain itu, informasi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Solo, Surakarta, Jawa Tengah menyebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dicek melalui empat cara lainnya:
Aplikasi Pajak Online:
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan Apple iOS Store. Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari pengembang resmi E-Samsat.
Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah:
Akses situs Samsat PKB provinsi Solo, Surakarta, Jawa Tengah untuk cek pajak kendaraan.
Kode USS:
Gunakan kode 3681# melalui handphone atau jasa premium SMS ke nomor 8893 untuk mengecek pajak.
Website Pihak Ketiga:
Anda juga bisa menggunakan website pihak ketiga seperti cekpajak.com untuk melakukan pengecekan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Solo, Surakarta, Jawa Tengah
Pembayaran pajak kendaraan di Solo, Surakarta, Jawa Tengah dapat dilakukan melalui sistem online pajak daerah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah di sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggunakan aplikasi pembayaran pajak:
Kendaraan Terdaftar:
Kendaraan harus terdaftar di daerah Solo, Surakarta, Jawa Tengah dan masuk ke dalam wilayah hukum daerah Polda Solo, Surakarta, Jawa Tengah.
Rekening Bank:
Pemilik kendaraan harus memiliki rekening bank yang bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah provinsi Solo, Surakarta, Jawa Tengah.
KTP Elektronik:
Pemilik kendaraan harus memiliki KTP elektronik (e-KTP) Nasional.
Handphone Berbasis Android atau iOS:
Pemilik kendaraan harus memiliki handphone berbasis Android atau iOS.
Email Aktif:
Pemilik kendaraan harus memiliki alamat surel (email) aktif.
Kuota Internet:
Pemilik kendaraan harus memiliki kuota internet minimal 50 MB.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat membayar pajak mobil maupun pajak motor secara online melalui sistem yang disediakan.
Cek pajak kendaraan di Solo, Surakarta merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan di kota ini. Pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Proses cek pajak kendaraan ini adalah verifikasi apakah pemilik kendaraan telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan.
Untuk cek pajak kendaraan Solo, Surakarta, Anda perlu memiliki nomor kendaraan (NOKA) dan nomor identitas pemilik kendaraan (NIK). NOKA dapat ditemukan pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), sedangkan NIK dapat dilihat pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi).
Langkah-langkah Cek Pajak Kendaraan
Unduh Aplikasi Resmi:
Unduh aplikasi cek pajak kendaraan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah Solo, Surakarta, Jawa Tengah atau Polda Solo, Surakarta di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah aplikasi resmi.
Instal dan Daftar:
Instal aplikasi dan lakukan pendaftaran.
Masukkan informasi yang diperlukan seperti NOKA dan NIK.
Cek Pajak Kendaraan:
Setelah berhasil mendaftar, buka menu cek pajak kendaraan di aplikasi.
Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) atau nomor plat kendaraan Anda.
Ikuti instruksi untuk melanjutkan pendaftaran online dan memasukkan nomor e-KTP pemilik kendaraan.
Setelah setuju dengan ketentuan yang ada, Anda akan menerima kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Cara Membayar Pajak Kendaraan
Buka Aplikasi:
Klik menu Pendaftaran Online.
Masukkan NRKB / nomor plat kendaraan Anda.
Pilih "Lanjutkan Daftar Online" dan masukkan nomor e-KTP pemilik kendaraan.
Setujui Ketentuan:
Klik setujui setelah membaca enam pasal ketentuan yang muncul.
Dapatkan Kode Bayar:
Kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan akan muncul.
Pilih "YA" untuk membayar secara online dan pilih bank yang tersedia.
Pilih Metode Pembayaran:
Pilih metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, atau E-Samsat.
Ikuti petunjuk di layar handphone Anda.
Pengesahan STNK:
Setelah pembayaran selesai, Anda harus mengesahkan STNK kendaraan ke Samsat Solo, Surakarta terdekat.
Anda memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pengesahan.
Pengesahan STNK
Persiapkan Dokumen:
Bawa handphone dengan aplikasi, STNK asli, SKPD asli, dan e-KTP asli.
Proses di Samsat:
Petugas Samsat akan membantu mengisi NRKB, NIK e-KTP, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
QR Code akan discan oleh petugas untuk verifikasi.
Penyelesaian:
STNK Anda akan ditempel stiker pengesahan oleh petugas jika data sesuai.
Kendala dan Solusi
Jika mengalami kendala dalam cek pajak kendaraan, Anda dapat menghubungi Dinas Perhubungan Solo, Surakarta melalui nomor telepon yang tercantum di website atau aplikasi, atau datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan.
Pentingnya Cek dan Bayar Pajak Kendaraan
Tidak melakukan cek pajak atau membayar pajak kendaraan dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti denda atau pemblokiran nomor kendaraan. Oleh karena itu, penting untuk cek pajak kendaraan secara berkala dan membayar pajak tepat waktu. Dengan demikian, Anda tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Kota Solo, Surakarta.