cek pajak kendaraan online batam

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Batam, Kepulauan Riau

Sebagai pemilik kendaraan di Batam, Kepulauan Riau, tahukah Anda bahwa mengecek pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis?

Lewat era digital, Samsat Kepri menghadirkan berbagai layanan online yang memungkinkan Anda untuk mengakses informasi PKB tanpa harus antre di kantor Samsat.

Artikel ini akan memandu Anda dalam memahami cara cek pajak kendaraan di Batam secara mudah. Mari kita manfaatkan layanan Samsat online ini untuk memastikan ketaatan kita dalam membayar pajak kendaraan!

Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Batam

Cara cek pajak kendaraan batam dapat dilakukan dengan mudah berkat kemajuan teknologi. Di bawah ini 3 cara cek pajak online Kota Batam untuk Anda!

Cek Pajak Kendaraan di Batam Mudah dan Cepat dengan e-Samsat.id

Memeriksa pajak kendaraan, termasuk pajak mobil di Batam, kini tak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat Batam. Anda bisa melakukannya dengan mudah dan cepat melalui situs resmi e-Samsat.id.

Berikut langkah-langkahnya:

>> Buka browser di perangkat Anda (HP, laptop, dll.).

>> Kunjungi situs e-Samsat.id (https://bapenda.kepriprov.go.id/halaman/detail/esamsat).

>> Isi formulir yang tersedia dengan informasi berikut:

Kode plat kendaraan Anda

Nomor plat kendaraan Anda

Nomor seri kendaraan Anda

Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda

Provinsi domisili Anda

>> Klik tombol "Cek Sekarang".

>> Informasi kendaraan dan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan akan muncul.

Informasi kendaraan yang ditampilkan meliputi merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

Ada juga informasi PKB dan PNBP yang ditampilkan: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan total yang harus dibayarkan beserta dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Cek Pajak Kendaraan di Batam Praktis dan Cepat dengan Aplikasi e-Samsat

Selain melalui situs web, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan di Batam dengan mudah dan praktis menggunakan aplikasi e-Samsat. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh dan Install Aplikasi e-Samsat

Buka Google Play Store di ponsel Anda.

Cari aplikasi "e-Samsat".

Pilih aplikasi e-Samsat yang dikembangkan oleh Bapenda Kepri.

Klik "Instal" dan ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses instalasi.

2. Cek Pajak Kendaraan

Buka aplikasi e-Samsat yang telah terinstal.

Pilih wilayah kendaraan sesuai dengan STNK Anda.

Masukkan nomor plat kendaraan Anda dengan benar.

Klik tombol "Cek".

Tunggu beberapa saat, informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan akan muncul pada layar Anda.

Cek Pajak Kendaraan di Batam Praktis dan Cepat via SMS SAMSAT

Bagi Anda yang ingin mengecek pajak kendaraan di Batam dengan cara yang lebih praktis dan cepat, kini tersedia layanan SMS SAMSAT. Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan Informasi Kendaraan

Pastikan Anda memiliki nomor plat kendaraan (nomor polisi) yang ingin dicek pajaknya.

Catat juga warna kendaraan Anda.

2. Kirim SMS ke Nomor SAMSAT

Ketik SMS dengan format berikut:

Info (spasi) nomor plat kendaraan (spasi) warna kendaraan

Contoh:

Info BP 0720 Putih

Kirim SMS ke nomor 08112119211.

3. Tunggu Balasan SMS

Tunggu beberapa saat hingga Anda menerima balasan SMS dari SAMSAT. Balasan SMS tersebut akan berisi:

Kode bayar: Gunakan kode ini untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat Batam, bank, atau melalui aplikasi online.

Informasi kendaraan: Detail informasi kendaraan Anda, seperti merk, model, tahun, dan nomor rangka.

Besaran biaya yang harus dibayarkan: Jumlah pajak kendaraan yang harus Anda lunasi.

Cara Cek Pajak Kendaraan Offline di Batam

Ingin mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Anda di Batam dan ingin segera membayar pajak? Kunjungi langsung kantor SAMSAT Batam di Lantai 3 Gedung Graha Kepri, Jl. Engku Putri No. 8, Batam Center.

Sebelum Anda Berkunjung, siapkan dokumen-dokumen berikut:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

Kartu Tanda Penduduk (KTP atau E-KTP) asli dan fotokopi

Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

Bukti Pembayaran PKB terakhir

Jam Layanan:

Senin-Jumat: 08.00-15.00 WIB

Sabtu: 08:00-12:00 WIB

Minggu: Tutup

Jam Istirahat: 12:00-13:00 (Senin-Kamis) dan 12:00-13:30 (Jumat)

Langkah-langkah:

Isi Formulir PKB: Isi formulir dengan data kendaraan Anda. Jika nama pemilik pada STNK berbeda dengan nama KTP, ambil formulir khusus.

Serahkan Formulir dan Dokumen: Berikan formulir dan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas.

Dapatkan Nomor Antrian: Petugas akan memberikan nomor antrian sebagai ganti formulir. Tunggu nomor antrian Anda dipanggil di loket.

Bayar Pajak:

Saat nomor antrian dipanggil, kunjungi loket yang sesuai.

Petugas akan memberikan bukti pembayaran sementara berisi besaran pajak yang harus dibayarkan.

Pastikan data di bukti pembayaran sesuai.

Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang tersedia (tunai, kartu debit/kredit, ATM Bank Samsat).

Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran resmi.

Tips Membayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu

Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam membayar pajak kendaraan di Batam tepat waktu:

Catat Tanggal Jatuh Tempo: Catat tanggal tersebut di kalender Anda atau gunakan aplikasi pengingat untuk memastikan Anda tidak lupa.

Simpan Bukti Pembayaran: Bukti pembayaran menampilkan tanggal pembayaran pajak. Hal tersebut dapat mengingatkan Anda kapan terakhir kali membayar pajak.

Gunakan aplikasi: Ada beberapa aplikasi pengingat pajak yang tersedia di Google Play Store yang dapat membantu Anda dalam memantau tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat memastikan bahwa Anda selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu dan terhindar dari denda dan sanksi.