Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jatim

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur seringkali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seperti tahun lalu yang diselenggarakan sebanyak dua kali. Lalu, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jatim tahun ini? Simak syarat-syaratnya di bawah ini.

Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Melansir laman Fakultas Hukum UMSU, pemutihan pajak adalah langkah kebijakan yang diberikan pemerintah kepada warga negara guna mempermudah proses pembayaran pajak. Pemutihan pajak kendaraan melibatkan tindakan menghapus sebagian atau seluruh sanksi serta denda pajak terkait kendaraan bermotor

Pemutihan pajak tidak berlangsung secara terus-menerus. Pemerintah menyelenggarakannya pada periode waktu tertentu. Sebab, prinsip dasar dari pemutihan pajak adalah memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami kesulitan finansial atau ekonomi.

Pada tahun lalu, Pemprov Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebanyak dua kali dalam setahun. Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat wajib pajak, juga meningkatkan pendapatan daerah.

Biasanya, masyarakat cenderung menunggak pajak karena denda yang dikenakan membengkak, sementara keadaan ekonomi mereka kurang memungkinkan. Kehadiran program ini pun dapat membantu pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Artinya, jika pemilik kendaraan tersebut mengikuti pemutihan pajak kendaraan, maka ia tidak diwajibkan membayar denda yang membengkak saat telat bayar pajak. Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan yang sudah ditentukan sebelumnya

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemilik kendaraan untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak ini. Namun hingga saat ini, Pemprov Jawa Timur belum mengumumkan mengenai jadwal serta syarat yang dibutuhkan mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024.

Meski begitu, syarat pemutihan pajak kendaraan umumnya tidak jauh berbeda setiap tahun. Sehingga jika mengacu pada tahun lalu, berikut syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemprov Jawa Timur.

1. Perpanjangan STNK Tahunan

STNK asli

Identitas diri asli (KTP, SIM, Passport, dan Kartu Keluarga)

Domisili (khusus nama PT)

Surat kuasa (yang dikuasakan)

2. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

STNK asli

BPKB asli

KTP asli

Cek fisik (kendaraan wajib hadir)

Surat kuasa (yang dikuasakan)

3. Bea Balik Nama

STNK asli

BPKB asli

KTP asli

Kuitansi jual beli yang bermaterai

Surat pelepasan dan stempel (khusus nama PT ke perorangan)

Cek fisik (kendaraan wajib hadir)

Surat kuasa (yang dikuasakan)

Seluruh dokumen tersebut wajib dibawa dalam bentuk fisik asli, serta fotokopi satu kali untuk perpanjangan STNK dan tiga kali untuk Bea Balik Nama. Khusus kendaraan roda empat diharapkan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.